Ilustrasi tiga pilar tata kelola negara—birokrasi yang efisien, pengelolaan pajak dan APBN yang transparan, serta hukum yang menjanjikan kepastian—namun masih menyisakan pertanyaan tentang legitimasi di ruang publik (Gambar dari penulis)

Oleh: RJ. Endradjaja, Pembelajar Pinggiran

Indonesia bukan negara yang kekurangan aturan, anggaran, atau institusi. Kita memiliki ribuan regulasi, APBN yang terus meningkat, serta struktur hukum yang secara formal lengkap. Namun pertanyaan yang semakin relevan bukanlah “apakah sistem kita ada?”, melainkan “apakah sistem itu bekerja selaras dengan pengalaman warga?”

Di sinilah letak absurditasnya: negara tampak modern secara administratif, tetapi belum sepenuhnya modern secara substantif. Prosedur berjalan, anggaran dibelanjakan, undang-undang ditegakkan—namun kepercayaan publik dan rasa kemudahan hidup belum tumbuh sebanding.

Tiga simpul utama yang saling terkait menjelaskan ketegangan ini: efisiensi birokrasi, transparansi fiskal, dan kepastian hukum.

I. Birokrasi: Kuantitas Regulasi, Kualitas Koordinasi

Indonesia adalah negara dengan produksi regulasi yang sangat tinggi, terutama sejak desentralisasi. Upaya penyederhanaan melalui Omnibus Law dan digitalisasi layanan memang menunjukkan kemajuan. Namun masalahnya bukan semata jumlah aturan, melainkan koordinasi dan evaluasi dampaknya.

Dalam indikator efektivitas pemerintahan global, posisi Indonesia cenderung berada di kategori menengah dan relatif stagnan dalam satu dekade terakhir. Artinya, kapasitas administratif ada, tetapi belum sepenuhnya bertransformasi menjadi efisiensi nyata yang dirasakan warga.

Dalam perspektif kelembagaan ala Douglass North, institusi seharusnya menurunkan biaya transaksi. Jika izin berlapis, kewenangan tumpang tindih, dan regulasi sektoral tidak terintegrasi, maka biaya transaksi justru meningkat. Digitalisasi tanpa penyederhanaan logika birokrasi hanya memindahkan kompleksitas dari loket ke layar.

Bagi pelaku usaha kecil, ini berarti waktu dan biaya tambahan. Bagi warga biasa, ini berarti prosedur yang panjang untuk layanan dasar. Negara prosedural memang ada, tetapi negara yang memudahkan belum sepenuhnya hadir.

Reformasi teknokratik yang rasional adalah:
Regulatory Impact Assessment wajib dan dipublikasikan.
Sunset clause otomatis pada regulasi yang tidak di-review.
– Integrasi data nasional yang benar-benar interoperabel.

Tanpa hal-hal itu, birokrasi akan terus tumbuh dalam struktur, tetapi tidak dalam legitimasi.

II. Fiskal: Tax Ratio Rendah, Trust Ratio Lebih Rendah

Bagian fiskal adalah jantung absurditas sistem kita.

Tax ratio Indonesia dalam beberapa tahun terakhir berada di kisaran 10–12% dari PDB. Dibandingkan negara OECD yang rata-rata di atas 30%, angka ini memang rendah. Pemerintah secara rasional ingin memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan.

Namun persoalan fiskal Indonesia bukan hanya soal tax ratio. Masalah yang lebih mendasar adalah trust ratio.

APBN Indonesia kini berada di atas Rp3.000 triliun. Belanja negara besar, intervensi fiskal luas, subsidi signifikan. Namun pertanyaan publik tetap sama: apakah kualitas layanan publik meningkat sebanding dengan besarnya anggaran?

Dalam kerangka Francis Fukuyama, kapasitas negara tidak hanya diukur dari kemampuan mengumpulkan pajak, tetapi dari legitimasi penggunaan pajak tersebut. Negara kuat bukan hanya negara yang mampu memungut, tetapi negara yang dipercaya.

Ketika pelaku UMKM di pasar tradisional, pedagang kaki lima, atau pemilik warung kecil—ekonomi “main street”—merasakan beban administrasi pajak atau kewajiban formal tanpa dukungan akses pembiayaan yang memadai, maka jarak antara fiskal negara dan ekonomi kerakyatan semakin lebar.

Di sinilah absurditas fiskal muncul:
negara semakin canggih dalam administrasi pajak, tetapi ekonomi riil kelas menengah bawah belum sepenuhnya merasakan keberpihakan struktural.

Struktur belanja juga menjadi isu. Porsi belanja rutin dan belanja pegawai masih signifikan, sementara belanja yang langsung meningkatkan produktivitas sektor riil belum optimal dalam efektivitasnya. Program subsidi dan bantuan sosial penting, tetapi belum selalu terintegrasi dengan strategi peningkatan kapasitas ekonomi warga.

Masalahnya bukan pada niat redistribusi, tetapi pada desainnya.

Fiskal kita sering bersifat top-down, sementara ekonomi kerakyatan bergerak bottom-up. Ketika desain fiskal tidak sepenuhnya sinkron dengan dinamika “main street”, maka kebijakan terasa jauh dari realitas.

Reformasi yang lebih tajam diperlukan:

1.Open Budget Dashboard interaktif hingga level program dan daerah.

2.Performance-based budgeting berbasis outcome riil (misalnya peningkatan omzet dan produktivitas UMKM).

3.Simplifikasi kepatuhan pajak. usaha mikro berbasis kapasitas riil.

4.Integrasi belanja pemerintah dengan rantai pasok UMKM lokal secara sistematis.
Pajak akan diterima bukan karena takut sanksi, tetapi karena terlihat manfaatnya. Tanpa legitimasi sosial, peningkatan penerimaan hanya akan memperluas resistensi laten.

III. Kepastian Hukum: Formalitas Tanpa Prediktabilitas Optimal

Indonesia adalah negara hukum secara konstitusional. Namun kepastian hukum tidak hanya diukur dari keberadaan undang-undang, melainkan dari konsistensi dan prediktabilitas penegakannya.

Dalam model rasional-legal yang dirumuskan oleh Max Weber, hukum modern harus impersonal dan konsisten. Jika norma multitafsir dan penerapan tidak seragam, maka risiko hukum meningkat.

Bagi investor, ini berarti premi risiko lebih tinggi.
Bagi UMKM, ini berarti ketidakpastian dalam perizinan dan kontrak.
Bagi warga, ini berarti kehati-hatian berlebihan dalam berpendapat atau bertransaksi.

Reformasi yang realistis meliputi:

– Audit regulasi untuk menghapus norma multitafsir.
– Batas waktu proses perkara tertentu.
–Sistem pelacakan perkara terbuka dan mudah diakses.

Kepastian hukum bukan soal kerasnya sanksi, melainkan soal prediktabilitas sistem.

Penutup: Reformasi Desain, Bukan Sekadar Retorika

Indonesia tidak kekurangan regulasi, anggaran, atau institusi hukum. Yang kurang adalah sinkronisasi antara desain kelembagaan dan pengalaman warga sehari-hari.

Birokrasi harus menurunkan biaya transaksi.
Fiskal harus meningkatkan trust ratio, terutama bagi ekonomi kerakyatan.
Hukum harus menghadirkan prediktabilitas.
Tanpa itu semua, modernitas kita akan berhenti pada prosedur—bukan pada keadilan yang terasa nyata di tingkat warga.

Kritik sistem bukan pembangkangan. Ia adalah bentuk tanggung jawab intelektual terhadap masa depan negara hukum yang sehat.

*

Catatan Referensi

  • Douglass North, Institutions, Institutional Change and Economic Performance (Cambridge University Press, 1990).
    – “Teori biaya transaksi dan peran institusi formal–informal”.
  • Francis Fukuyama, Political Order and Political Decay (2014).
    – “Hubungan antara kapasitas negara dan kepercayaan publik”.
  • Max Weber, Economy and Society (1922).
    – “Konsep rasionalitas legal-birokratik dalam negara modern”.
  • World Bank, Worldwide Governance Indicators (WGI), edisi terbaru.
    – “Indikator efektivitas pemerintahan dan rule of law”.
  • OECD Revenue Statistics dan Kementerian Keuangan RI, data tax ratio dan struktur APBN terbaru.
    – “Perbandingan rasio pajak dan komposisi belanja negara”.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *