Kendal, Menteri Sosial melalui Tenaga Ahli Bidang Pengendalian dan Pengawasan Program merealisasikan kembali merealisasikan aduan Masyarakat yang di advokasi oleh Aktivis Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Kabupaten Kendal Azharudin (44), Selasa (8/9/26).

Kali ini permohonan bantuan kepada Mentri Sosial diajukan oleh seorang perempuan yang berstatus janda karena ditinggal mati suaminya, perempuan itu bernama Ngatimah (43) warga Kelurahan Bandengan RT.01, RW.01 Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal. Awalnya ia mengadukan permasalahanya kepada Aktivis PRIMA agar mendapatkan bantuan tambahan berupa Modal Usaha dan Kaki Palsu untuk anak perempuanya bernama Nazula Aufana (12).

Ngatimah sendiri merupakan seorang Kepala Keluarga dengan kategori Miskin terdata dalam kategori Desil 2 Penerima Bantuan Sosial PKH, Sembako, PBI JK . Ngatimah dalam menopang kebutuhan kehidupan sehari hari berjualan di rumah serta ditopang anak laki laki sebagai buruh nelayan miyang (mencari ikan dilaut).

Ngatimah memiliki 4 (empat) orang anak sedangkan Nazula Aufana anak ketiganya masih duduk sebagai pelajar kelas 7 SMP dan tinggal di Pondok Pesantren, Akibat kecelakaan itu kini anaknya menjadi penyandang Disabilitas fisik akibat kaki kanannya diamputasi, sebagai seorang ibu ia tak tega anaknya tidak seceria anak lainya karena akibat kecelakaan naas itu zula harus menggunakan Kruk

Permohonan Ngatimah yang di dampingi Azharudin ke Mentri Sosial mendapatkan respon dari tim terpadu terdiri dari Sentra Terpadu Kartini di Temanggung, Dinas Sosial Kabupaten Kendal, Pendamping Sosial, Pendamping PKH Kelurahan Bandengan Kec Kendal dan Lurah Bandengan ditindak lanjuti dengan melakukan asesmen komprehensif ke rumah keluarga Ibu Ngatimah untuk mengetahui secara langsung kondisi yang dialami dan keluarganya dan solusi terbaik

Nazula Aufana berada pada usia yg masih dalam tahap pertumbuhan dan memiliki motivasi serta semangat tinggi untuk dapat beraktivitas dan melanjutkan Pendidikan, Kondisi stump, matur, luka kering, serta tidak menunjukkan adanya kondisi yang menghambat penggunaan prosthesis dan dinyatakan layak menerima bantuan ATENSI alat bantu kaki palsu prostesis transfemoral (kaki palsu atas lutut) untuk meningkatkan kepercayaan diri dalam berinteraksi dengan orang lain serta dukungan kelancaran aktivitas dan mobilitas

Tim terpadu menyatakan Ngatimah juga layak menerima bantuan ATENSI untuk meningkatkan kesejahteraan sosial keluarganya salah satunya memerlukan tambahan usaha , berupa bahan sembako, kelontong serta peralatan untuk membuat kue sebagai tambahan barang dagangan yang laku dilingkungan sekitar tempat tinggalnya

Penulis : Achmad Misrin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *